Inggris: Batalkan UU Hong Kong, Buka Xinjiang!

Bisnis.com,01 Jul 2020, 08:22 WIB
Penulis: Newswire
Pengunjung duduk di tepi pantai di Victoria Harbour di distrik Tsim Sha Tsui di Hong Kong pada 29 Januari 2020./ Paul Yeung - Bloomberg

Bisnis.com, JENEWA - Inggris memberikan desakan kuat kepada China untuk bertindak lebih terbuka dan tidak represif. Selain mengungkit soal Hong Kong, Inggris juga menyentil China dengan isu Xinjiang.

Inggris pada Selasa mendesak China agar mempertimbangkan kembali undang-undang keamanan nasional yang baru untuk Hong Kong. Inggris menyatakan bahwa Beijing harus melindungi hak berkumpul dan kebebasan pers di bekas koloni Inggris tersebut.

"Kami mendesak pemerintah China dan Hong Kong agar mempertimbangkan lagi penerapan legislasi ini dan agar melibatkan rakyat, lembaga dan peradilan Hong Kong untuk mencegah lebih jauh erosi hak dan kebebasan yang sudah lama berlangsung," kata Duta Besar Inggris untuk PBB di Jenewa, Julian Braithwaite, kepada Dewan HAM .

Braithwaite juga menyebut soal akses Kimisi HAM PBB ke Xinjiang.

Berbicara atas nama 27 negara, Braithwaite menyeru otoritas China agar memberi Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet "akses awal dan berarti" ke kawasan Xinjiang di tengah laporan penahanan sewenang-wenang dan pengawasan yang luas terhadap minoritas Uighur.

"Komisaris Tinggi, kami meminta Anda agar secara teratur memberikan informasi lebih dalam mengenai Hong Kong dan Xinjiang guna melindungi hak dan kebebasan yang dijamin dalam hukum internasional," kata Braithwaite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini