Bisnis.com, JAKARTA — Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali naik mulai hari ini. Besaran kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari putusan sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau MA.
Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Pemerintah mengatur iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena terdapat subsidi Rp16.500. Setelah itu, mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000.
Adapun, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Besaran itu tidak jauh berbeda dari kenaikan iuran yang ditetapkan sebelumnya dalam Perpres 75/2019, yakni kelas III sebesar Rp42.000, kelas II Rp110.000, dan kelas I Rp160.000. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh MK, tetapi kembali dinaikkan melalui Perpres 64/2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanat dari Perpres 64/2020 tersebut. Kenaikan iuran tersebut menurutnya bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan dan biaya pelayanan kesehatan program JKN.
"Sistem sudah disiapkan, Insyaallah [kenaikan iuran] bisa berjalan dengan baik. Karena kan sudah ada pengalaman [dari kenaikan iuran] sebelumnya," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, dia menghimbau agar masyarakat selalu memastikan status kepesertaannya aktif agar selalu terlindungi oleh JKN. Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19, masyarakat yang keberatan dengan penyesuaian iuran bisa memilih untuk turun kelas kepesertaan.
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujar Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel