Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melakukan pergantian jajaran direksi. Kini Faizal Karim menduduki jabatan Direktur Utama di satu-satunya asuransi mutual di Indonesia tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera menggelar Sidang Luar Biasa (SLB) pada Selasa (30/6/2020). Salah satu keputusan sidang tersebut adalah melakukan perubahan jajaran direksi.
BPA menunjuk Faizal Karim sebagai Direktur Utama perseroan, menggantikan Dirman Pardosi yang menjabat sejak Sabtu (23/11/2019). Artinya, Dirman menduduki kursi tertinggi Bumiputera lebih dari enam bulan.
Selain Faizal, BPA pun menetapkan Wirzon Sjofyan sebagai direksi Bumiputera. Saat ini dia tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, anak usaha dari Bumiputera.
Berikut susunan direksi AJB Bumiputera 1912 berdasarkan hasil SLB BPA:
Direktur Utama: Faizal Karim
Direktur Pemasaran: SG Subagyo
Direktur SDM: Dena Chaerudin
Direktur Teknik: Joko Suwaryo
Direktur Kepatuhan: Wirzon Sjofyan
Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta mengonfirmasi pergantian direksi dan jalannya sidang BPA tersebut. Dia memperoleh informasi saat sidang berjalan termasuk hasilnya itu.
“Iya betul. Hasil resume SLB bisa konfirmasi ke sekretariat BPA,” ujar Jaka kepada Bisnis, Rabu (1/7/2020).
Bisnis telah menghubungi Faizal dan Ketua BPA Nurhasanah untuk meminta tanggapan terkait pergantian direksi dan SLB tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum merespon dan hanya membaca pesan WhatsApp dari Bisnis.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bumiputera untuk membatalkan status Dirman serta Direktur Keuangan & Investasi Bumiputera Deddy Herupurnomo yang gagal dalam fit and proper test.
OJK menetapkan bahwa Dirman dan Deddy tidak lolos penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon direksi, berdasarkan surat bernomor S-2149/NB.111/2020. Perseroan memiliki waktu tiga bulan untuk pembatalan tersebut.
Dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis tersebut, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menjelaskan bahwa Bumiputera harus membatalkan status jabatan Dirman dan Deddy karena tidak lolos dari penilaian otoritas.
“Sesuai dengan POJK 27/2016, saudara [Bumiputera] wajib membatalkan pengangkatan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal ditetapkannya yang bersangkutan tidak disetujui, apabila yang bersangkutan telah diangkat sebagai direksi AJB Bumiputera 1912,” tulis Asep dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.
Selain itu, otoritas pun menentukan bahwa Dirman dan Deddy tidak dapat mengikuti kembali fit and proper test untuk jangka waktu enam bulan. Artinya, Dirman dan Deddy tidak dapat mengajukan diri kembali sebagai direksi Bumiputera hingga Rabu (16/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel