Hendrisman Rahim Terdakwa Kasus Jiwasraya Reaktif Covid-19, Hakim Skors Persidangan

Bisnis.com,01 Jul 2020, 15:05 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (3/6/2020), menghadirkan enam orang terdakwa di antaranya Hendrisman Rahim./Istimewan

Bisnis.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi (Persero) Hendrisman Rahim dikabarkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test, sehingga sidang perkara korupsi yang dijalaninya diskors sementara.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya itu menjalani sidang perkara pada Rabu (1/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia hadir sebagai tersangka kasus rasuah perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Sidang tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan skors pada pukul 12.00 WIB. Sidang itu berlanjut pada pukul 13.00 WIB tetapi kemudian diskors kembali sekitar pukul 14.05 WIB.

Bisnis memperoleh informasi bahwa skors tersebut dilakukan karena hasil rapid test dari Hendrisman menunjukkan hasil reaktif. Hakim tidak memberitahukan alasan sidang diskors, tetapi informasi mengenai Hendrisman diketahui sebagian peserta sidang.

Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengonfirmasi bahwa hasil rapid test dari Hendrisman reaktif. Hendrisman pun langsung dibawa keluar dari ruangan sidang, tetapi belum jelas apakah dia langsung dibawa ke rumah sakit atau kembali ke tahanan.

"Betul, sidang dihentikan sementara, dihentikan sampai Senin [6/7/2020] karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar Maqdir pada Rabu (1/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya selalu meminta agar persidangan dilakukan secara virtual guna menghindari berbagai risiko. Atas kejadian tersebut, jalannya persidangan pun dinilai akan terganggu.

"Pak Hendrisman sudah dibawa, tapi enggak tahu ke mana apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu. Kami sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," ujar Maqdir.

Dia menjelaskan bahwa jika Hendrisman tidak bisa mengikuti persidangan karena alasan reaktif, sidang perkara lain dari kasus Jiwasraya tersebut tetap bisa berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini