Ini Syarat dan Cara Dapat Token Listrik Gratis Dari PLN.co.id

Bisnis.com,01 Jul 2020, 10:01 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi listrik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih memberikan subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu, sebagai bagian dari bantuan di tengah pandemi virus corona.

Bantuan akan diberikan hingga September 2020, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Seperti sebelumnya, subsidi ini diberikan pada pelanggan listrik 450 KWh dengan subdsidi gratis, dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KWH dengan kategori masyarakat kurang mampu.

Sedangkan untuk pelanggan pra bayar dengan 450 KWH akan diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Sementara pelanggan 900 KWH akan mendapatksn token gratis sebesar 50 persen kali oemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir.

Adapun prosedur untuk mendapatkan listrik gratis yakni dengan membuka website stimulus.pln.co.id, dan mengisi nomor pelanggan di rumah Anda.

Kementerian ESDM juga menyatakan kini, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat. Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Prosedur pengaduannya, menurut keterangan Kementerian lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

"Yang merasa berhak mendapatkan subsidi cek segera di aplikasi PEDULI agar bisa segera menikmati," demikian imbauan dari Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini