Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit untuk menggunakan personal identification number (PIN) 6 digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif mulai tanggal 1 Juli 2020.
Per hari ini, autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima. Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin electronic data capture (EDC) di merchant.
Kartu kredit berteknologi contactless masih dapat digunakan untuk berbelanja tanpa perlu autentikasi PIN apabila nominal transaksi di bawah Rp1 juta.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan aturan tersebut untuk melindungi pemegang kartu kredit.
"Aturan ini sebagai bentuk untuk meminimalisir penyalahgunaan kartu kredit," ujarnya dalam konferensi pers Kampanye WAJIPIN secara virtual, Selasa (23/6/2020).
Steve mengatakan berdasarkan survei yang dilakukan bersama dengan Visa, satu dari empat pemegang kartu kredit di Indonesia masih belum mengaktifkan PIN pada kartu kredit mereka.
Padahal berdasarkan survei yang sama juga, sebanyak 80 persen koresponden sudah terinfokan dan mengetahui tenggat waktu aktivasi PIN tersebut.
Lebih jauh dia menyebutkan ada beberapa tips agar PIN kartu kredit tetap terjaga aman, misalnya pengguna kartu harus membuat PIN yang sulit diketahui orang lain, lebih baik hanya diketahui oleh pemegang kartu.
Di samping itu, pemegang kartu sebaiknya mengganti PIN secara berkala, misalnya setiap 6 bulan sekali atau berdasarkan periode tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel