Korupsi Jiwasraya : Nasabah Tidak Perlu Khawatir Soal Potensi Kejagung Sita Aset Manajer Investasi

Bisnis.com,01 Jul 2020, 18:30 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Awan hitam kembali menggelayuti industri reksa dana sebagai buntut dari kasus Jiwasraya yang menyeret 13 manajer investasi. Nasabah diminta tidak perlu khawatir mengenai aset yang ditempatkan di instrumen reksa dana. 

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait kasus yang menyeret beberapa manajer investasi tersebut. Pertama, saat ini semua masih dalam proses hukum.

“Saya tidak bisa mengomentari secara rinci karena terkait etika, tapi kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” katanya kepada Bisnis, Rabu (1/7/2020).

Kedua, ujar dia, aset reksa dana biasanya terlokalisasi sehingga jika satu dari sekian banyak reksa dana yang dikelola manajer investasi menjadi objek hukum, produk lainnya berhubungan tidak serta merta jadi objek. 

Kemudian, soal rencana penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung perlu diingat bahwa aset reksa dana itu terpisah. Dalam artian jika ada penyimpanan dana aset tersebut tidak tercatat di buku manajer investasi melainkan di buku produk tersebut.

“Itu terpisah, jadi bukan menjadi asetnya manajer investasi,” jelas Rudiyanto.

Ketiga, dia mengharapkan proses hukum yang menjerat manajer investasi ini dapat segera selesai dan tidak meluruhkan kepercayaan investor terhadap pasar modal, khususnya reksa dana.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap membekukan aset 13 tersangka korporasi manajer investasi bila tidak membayar denda usai diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengeksekusi seluruh aset milik tersangka korporasi tersebut, jika putusan Majelis Hakim Tipikor tak dipenuhi.

Adapun, atas tindakannya, para tersangka bisa dikenai kewajiban membayar uang pengganti dan denda. Namun, bila kewajiban tak kunjung dipenuhi, pihaknya telah menyiapkan ganjaran yang setimpal.

"Jadi kalau sudah divonis membayar uang denda dan uang pengganti, tetapi tidak dibayarkan oleh korporasi itu, maka akan kita bekukan asetnya," tuturnya.

Ali juga mengatakan bahwa tim penyidik masih terus mencari peluang tersangka lain. Artinya, masih ada kemungkinan bahwa tak hanya 13 manajer investasi yang terseret dalam kasus Jiwasraya. "Kami lihat alat buktinya nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini