Ini Komentar Dirjen Perikanan Tangkap KKP Soal Cuitan Susi  

Bisnis.com,01 Jul 2020, 19:03 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi lobster/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi postingan Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti mengenai lampiran berisi daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar mengatakan 26 perusahaan yang dilampirkan oleh Susi dalam akun Twitternya bukan perusahaan yang memeroleh izin ekspor, melainkan calon eksportir.

 "26 [perusahaan] itu calon eksportir. Bukan izin ekspor," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/7/2020).

Dia menambahkan, untuk dapat melakukan ekspor terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk keharusan telah berbudidaya lobster serta telah melakukan restocking.

Hal tersebut, lanjutnya, mengacu ke Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Republik Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 Susi Pudjiastuti kembali mengungkapkan protes melalui akun resminya di Twitter, Rabu (1/7/2020) pagi.

Sama seperti sebelumnya, Susi angkat bicara terkait rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merealisasikan ekspor benih lobster. Namun, dalam postingan pagi ini, dia melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.

Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

"KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!" tulisnya dalam akun resmi Twitter Susi, yakni @susipudjiastuti. KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!! pic.twitter.com/qi0oRmTcp5— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020.

Lebih lanjut, Susi juga mempertanyakan dasar pemberian hak khusus kepada 26 perusahaan yang mendapatkan izin tersebut. Dia mempertanyakan perusahaan-perusahaan tersebut. Susi bahkan meminta Ditjen Perikanan Tangkap untuk menjelaskan hal itu kepada publik secara terang benderang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini