Pilkada Serentak 2020 dalam Bayangan dan Ancaman Virus Corona

Bisnis.com,02 Jul 2020, 07:01 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOT

Di kalangan wakil rakyat sendiri, masih terjadi perbedaan pendapat soal rencana pelaksanaan pilkada pada 9 Desembe r2020. Perhelatan demokrasi itu  telah ditunda dari September 2020 dan bisa saja ditunda lagi menjadi tahun 2021 karena kondisi tertentu.

Alasannya jelas, yakni soal keamanan dari wabah Covid-19 yang telah menghilangkan nyawa lebih dari setengah juta orang di seluruh dunia termasuk di Indonesia hingga kini.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 telah memiliki landasan hukum dan landasan politik untuk dilaksanakan. Dengan demikian, tidak perlu ada keraguan atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut, termasuk memilih sembilan gubenur.

Doli berdalih menunda pilkada tidak akan menyelesaikan masalah karena tidak ada jaminan bahwa tahun depan wabah Covid-19 akan hilang. Apalagi, kondisi global juga tidak memperlihatkan tanda-tanda akan berakhirnya bencana pandemi global tersebut.

Menurutnya, hal terpenting adalah pilkada tidak boleh mengurangi kualitas demokrasi, karena rendahnya partisipasi publik. Selain itu pilkada juga harus dilaksanakn dengan protokol Covid-19 secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini