KA Kertajaya dan Joglosemar Beroperasi lagi, Jadwalnya Jumat-Minggu

Bisnis.com,02 Jul 2020, 13:10 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Pengunjung mencoba fasilitas saat peluncuran kereta api (KA) Joglosemarkerto di Stasiun Solo, Balapan, Solo, Sabtu (1/12/2018). KA Joglosemarkerto merupakan perpanjangan dari salah satu rute KA Kamandaka yang semula relasi Semarang Tawang-Purwokerto diteruskan menuju Yogyakarta-Solo-Semarang Tawang./Solopos-M.Ferri Setiawan

Bisnis.com, SEMARANG - Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) Reguler Jarak Jauh (Kertajaya) dan KA Reguler Lokal Kawasan Aglomerasi (Joglosemarkerto) di bulan Juli setiap hari Jum’at, Sabtu dan Minggu.

Manager Humas PT KAI DAOP 4 Krisbiantoro mengatakan, KA Kertajaya relasi Surabaya pasarturi-Pasarsenen Jakarta PP dan KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan-Yogyakarta lewat Semarang Tawang, Tegal dan Purwokerto akan mulai beroperasi pada tanggal 3, 4, 5 di minggu pertama, 10, 11, 12 minggu kedua, 17,18,19 minggu ketiga, 24,25,26 minggu keempat dan 30,31 pada minggu terakhir di bulan Juli.

"Pengoperasian kembali perjalanan KA-KA tersebut sebagai wujud komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota dengan menggunakan kereta api, dan tetap konsisten dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," kata Krisbiantoro melalui siaran persnya Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, sejak tanggal 8 Juni 2020 PT KAI Daop 4 Semarang sudah menjalankan KA Reguler sebanyak 18 perjalanan, baik KA jarak jauh maupun KA Lokal.

"Dan mulai bulan Juli ini setiap weekend hari Jum’at, Sabtu dan Minggu akan dijalankan KA Kertajaya relasi Surabaya Pasarturi–Pasarsenen Jakarta (PP), dan KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Yogyakarta lewat Semarang, Tegal dan Purwokerto, sehingga total ada sejumlah 25 perjalanan KA di wilayah Daop 4 Semarang," jelasnya.

Adapun, ketentuan untuk KA Jarak Jauh (KA Maharani dan KA Kertajaya yakni, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

"Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini