400 Industri Manufaktur Ajukan Izin Operasi Kembali di Fase AKB

Bisnis.com,02 Jul 2020, 16:00 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Buruh memasuki areal pabrik/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menerima pengajuan izin beroperasi kembali dari sekitar 400 perusahaan manufaktur‎ di masa penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Marsana mengatakan, sebelum memberikan lampu hijau kepada sektor bisnis manufaktur, pihaknya terlebih dahulu melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Kita kunjungi ke sekitar 30 perusahan dan sebagian besar laksanakan protokol Covid-19. Operasional memang cukup besar dan ini membuat perusahan membatasi produksi," ujar Marsana, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, selama Pandemi Covid-19, 9.200 pekerja harus kehilangan pekerjaan. Dari jumlah tersebut, 3.396 pekerja diputus hubungan kerja (PHK) dan 5.804 orang di rumahkan.

Upaya lainnya yang dilakukan Disnaker Kota Bandung yakni dengan mendorong pemanfaatan penggunaan aplikasi pencarian pekerjaan bernama Bima. Di sana, kata dia, pencari kerja dapat diakses untuk mengetahui perusahaan mana saja yang sedang membuka lowongan pekerjaan.

"Ada 4 ribu lebih jumlah lowongan di sejumlah perusahaan. Harapan kita di masa AKB ini semakin banyak perusahaan yang menyerap tenaga kerja baru," katanya.

Ia mengakui, pada fase AKB ini jumlah pencari kerja di Kota Bandung mulai kembali meningkat. Per Harinya, ada 25-30 orang. Kondisi ini jauh berbeda jika dibanding pada Maret dan April 2020.

"Maret April hanya satu dua orang, tapi sekarang sudah mulai banyak terutama lulusan SMA, dari perusahaan juga sudah mulai banyak yang merekrut kita masih fasilitasi secara online di Bima bursa kerja, bisa diakses oleh siapapun," ucapnya. ‎(K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini