Menteri Nadiem Beri Bocoran Soal Kurikulum Pendidikan Jarak Jauh

Bisnis.com,02 Jul 2020, 17:10 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020)./ ANTARA - Rivan Awal Lingga.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terus menggodok formula penyederhanaan kurikulum pendidikan jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa penyusunan kurikulum pendidikan jarak jauh atau kurikulum di masa pandemi Covid-19 masih dalam proses penyusunan. Namun, dia memberikan sedikit bocoran terkait poin penting yang ada di dalamnya nanti.

Pertama, menteri yang akrab disapa Mas Menteri ini memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Adapun, untuk kurikulum, asesmen, dan pembelajaran, secara umum akan difokuskan pada literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.

Selain itu, ketuntasan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) tidak diwajibkan.

"Tetapi sebagai sistem pendidikan yang dimaksud dengan optimalisasi PJJ adalah untuk memberikan guru-guru ketenangan dan arahan yang jelas mengenai apa yang bisa dilakukan selama pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (2/7/2020).

Walhasil, selama masa pendidikan jarak jauh (PJJ) ini juga dimungkinkan setiap sekolah memilih teknologi atau platform yang akan digunakan.

Selain itu, mantan bos Gojek ini juga memastikan bahwa pada 2021 Program Indonesia Pintar akan tetap dilanjutkan.
 
"Penekanan ulang pada 2021 program Indonesia Pintar masih akan dieksekusi dengan anggaran Rp9,67 triliun," ujarnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad pada Jumat (29/5/2020 secara umum kalender pendidikan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP ditentukan pada minggu ketiga di bulan Juli.

Namun, akibat dampak dari virus Corona (Covid-19), tahun ajaran baru tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

Adapun Kemendikbud juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Metode dan media pelaksanaan program ini dilaksanakan dengan dengan Pembelajaran Jarak Jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini