Bisnis.com, JAKARTA - Kabar pengembalian tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan mendapatkan respon negatif dan dinilai tidak tepat dilakukan saat ini.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pengalihan wewenang pengawasan perbankan dari BI ke OJK akan semakin memperburuk keadaan.
Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, yang dibutuhkan lembaga dan pemerintah adalah konsentrasi dan kekompakan. Berita tersebut kemungkianan akan merusak semangat kerja petugas di OJK.
Apalagi, tenaga ahli perbankan sudah hampir tidak ada lagi di Bank Indonesia. Hampir semua tenaga ahli perbankan sudah berada di OJK.
“Mereka tidak bisa diombang-ambingkan oleh politik seperti ini, sangat tidak baik untuk upaya kita memulihkan perekonomian di tengah wabah,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/7/2020).
Piter berpendapat kinerja OJK di tengah pandemic Covid-19 sudah cukup baik. Bahkan, kecepatan OJk mengambil kebijakan melonggarkan restrukturisasi sudah mampu menahan lonjakan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL).
Menurutnya, OJK tidak bisa disalahkan soal pengetatat likuiditas bank dan perlambatan pertumbuhan kredit yang terjadi saat ini.
Kendati pemerintah kecewa dengan kinerja OJK, lanjut Piter, hal itu tidak menjadi alasan yang tepat untuk membubarkan lembaga tersebut. Pasalnya, saat ini, semua pihak sedang berperang melawan wabah pandemi yang membutuhkan konsentrasi dan juga sumber daya.
“Rasanya terlalu kekanak-kanakan kalau pemerintah kemudian melakukan itu. Pembubaran lembaga sebesar OJK akan menghabiskan energi yang tidak perlu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan isu tersebut akan mengganggu stabilitas keuangan. Apalagi, pengalihan wewenang pengawasan dari OJK ke BI tidak begitu darurat. OJK pun masih bisa menangani sejumlah kasus dengan baik.
Menurutnya, di tengah perang melawan Covid-19, seharusnya isu-isu tersebut bisa dihindari. Pemerintah pun diharapkan segera memberikan statement untuk meredakan isu yang ada.
“Kita lagi sibuk Covid jadi situasi keuangan harus dijaga jadi tidak tepat kondisi sekarang buat statement yang ganggu masyarakat,” kata Aviliani.
Dia menilai mengubah organisasi bukan merupakan hal yang mudah. Pengalihan wewenang dari OJK ke BI membutuhkan wakttu lama. Apalagi jumlah pegawai OJK sudah banyak.
Meskipun di beberapa negara, ada yang menggabungkan fungsi bank sentral sebagai pengawas perbankan, tetap memerlukan kajian. Pengalihan wewenang ini membuat pemerintah harus mengatur ulang organisasi yang sudah besar sebagai makro prudensial yakni Bank Indonesia untuk bertindak juga di mikro prudensial.
“Mengubah organisasi tidak mudah, butuh waktu lama,” katanya.
Terpisah, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang mengatakan pengembalian wewenang ke BI kemungkinan akan membuat percepatan penyelesaian pemulihan ekonomi nasional menjadi tidak tercapai.
Pengembalian wewenang ini akan membuat BI memulai dari awal lagi. Bahkan, BI mungkin perlu upaya ekstra untuk benar-benar memahami fungsi OJK.
Menurutnya, daripada pengembalian wewenang ke BI, sebaiknya kedua lembaga memperkuat kordinasi.
“Koordinasi perlu lebih intens lagi agar kebijakan makro prudensial dan mikro prudensial bersinergi. Dengan demikian collaborative actions antar-lembaga, termasuk Kemenkeu dan lembaga lain menjadi jelas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel