Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Hoaks Rush Money di Tiga Bank Ini

Bisnis.com,03 Jul 2020, 17:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Hoaks/Antara
 Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar berita palsu atau hoaks berinisial AY di Jakarta dan IS di Jawa Timur.
 
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengemukakan bahwa kedua tersangka telah menyebarkan hoaks lewat media sosial mengenai penarikan uang simpanan nasabah secara besar-besaran (rush money) di Bank Bukopin, BTN dan Bank Mayapada. Padahal, kata Slamet, kedua tersangka tidak memiliki rekening pada ketiga bank tersebut.
 
"Kedua pelaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini, sehingga berita tersebut termasuk dalam kategori hoaks," tuturnya, Jumat (3/7).
 
Slamet menjelaskan bahwa modus operandi dua tersangka itu hanya iseng agar masyarakat panik dan terjadi insiden rush money seperti saat krisis ekonomi menghantam Indonesia pada 1997-1998.
 
Dia mengimbau masyarakat tidak memposting hal yang bisa memancing emosi masyarakat, karena akan berurusan dengan hukum. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya isu apapun yang disebarkan melalui media sosial, tanpa ada konfirmasi dari penegak hukum. 
 
"Cukup banyak akun-akun yang mereposting ulang, sehingga harapan kami jika ada postingan, jangan langsung direposting," kata Slamet.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini