Pasutri Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Bisnis.com,03 Jul 2020, 22:04 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Pihak swasta berinisial MHN (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/7/2020). MHN diduga selaku pemberi suap terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring dalam OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 – 2020.

Adapun ketujuh orang tersangka itu dua di antaranya adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Encek UR Figarsih. Selain itu 5 orang lainnya adalah Kepala Bapenda Musyafa, Suriansyah selaku kepala BPKAD, Kadis PU Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deki Aryanto selaku rekanan.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020).

Ismunandar, Encek, Musyafa, Suriansyah, dan Aswandini diduga berperan sebagai penerima. Mereka diduga menerima duit suap dari Deki Aryanto dan Aditya Maharani terkati pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam giat tersebut, KPK mengamankan total 16 orang termasuk para tersangka. Serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggat Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini