Bisnis.com, JAKARTA — Ancaman bisnis baru tengah menuju China. AS dikabarkan tengah menggodok sejumlah sanksi ekonomi terhadap Negeri Panda.
Pada Kamis (2/7/2020) waktu setempat, Senat AS meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjatuhkan sanksi bagi lembaga finansial yang bekerja sama dengan pejabat-pejabat China yang dinilai mengintervensi urusan internal Hong Kong. Bank maupun lembaga finansial lainnya, baik bank China maupun kantor cabang bank AS di China, akan terdampak aturan ini.
Beleid tersebut memberikan masa transisi selama setahun bagi bank-bank terkait untuk berhenti bekerja sama dengan institusi maupun individu yang masuk dalam daftar "tersangka utama" dari Departemen Luar Negeri (Deplu) AS. Setelah setahun, Departemen Keuangan (Depkeu) AS bisa menjatuhkan berbagai denda terhadap institusi-institusi yang melanggar, termasuk melarang pejabat tinggi mereka masuk ke AS dan memperketat kapasitas bank terkait untuk melakukan transaksi berdenominasi dolar AS.