Konten Premium

Keringanan Pajak Penghasilan, WP Masih Bisa Ajukan Insentif

Bisnis.com,03 Jul 2020, 16:41 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo & Maria Elena
Petugas pajak dengan melayani wajib pajak dari balik sekat kaca guna mencegah Covid-19./Antara - Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha masih dapat memanfatkan keringanan pajak guna mengurangi beban keuangan usaha. Keringanan ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam peraturan yang telah ditetapkan semenjak 27 April 2020 lalu itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pagu keringan pajak mencapai Rp123 triliun untuk beragam pungutan bagi wajib pajak (WP).

Besaran alokasi anggaran insentif pajak yang disiapkan untuk dunia usaha itu yakni PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp39,66 triliun, PPh Final UMKM DTP (Rp2,4 triliun), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Rp14,75 triliun), Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen (Rp14,4 triliun), Pengembalian pendahuluan PPN (Rp5,8 triliun), penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen (Rp20 triliun), cadangan penambahan PPh pasal 21 DTP dan lainnya (Rp26 triliun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini