Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha masih dapat memanfatkan keringanan pajak guna mengurangi beban keuangan usaha. Keringanan ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan yang telah ditetapkan semenjak 27 April 2020 lalu itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pagu keringan pajak mencapai Rp123 triliun untuk beragam pungutan bagi wajib pajak (WP).
Besaran alokasi anggaran insentif pajak yang disiapkan untuk dunia usaha itu yakni PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp39,66 triliun, PPh Final UMKM DTP (Rp2,4 triliun), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Rp14,75 triliun), Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen (Rp14,4 triliun), Pengembalian pendahuluan PPN (Rp5,8 triliun), penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen (Rp20 triliun), cadangan penambahan PPh pasal 21 DTP dan lainnya (Rp26 triliun).