Calon Jemaah Haji Baru Turun 50 Persen Akibat Pandemi Covid-19

Bisnis.com,06 Jul 2020, 12:42 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi./Bloombergn

Bisnis.com, JAKARTA - Penurunan pertumbuhan ekonomi akibat Covid-19 meningkatkan angka pembatalan haji dan mengurangi jumlah pendaftar haji baru. Kondisi ini mengurangi dana kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bahwa dampak Covid-19 memberikan efek cukup berat bagi keuangan haji. Jumlah pendaftar baru bahkan turun hingga 50 persen.

“Penurunan jumlah jemaah baru sekitar 50 persen akibat Covid-19,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7/2020).

Pada masa sebelumnya pendaftar baru jemaah haji mencapai 700.000 jemaah. Namun, setelah Covid-19 jemaah baru hanya tercatat 350.000 orang. Penurunan juga terjadi pada imbal hasil dari dana kelolaan haji.

Dia menjelaskan saat pandemi, terjadi penurunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate dari 6,0 persen menjadi 5,50 persen. Angka ini menjadi acuan imbal hasil bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).

Sementara itu, imbal hasil sukuk mengalami fluktuasi akibat ketidakpastian kondisi pasar keuangan sekitar 5 - 8 persen. Imbal hasil investasi dalam negeri juga mengalami penurunan dari 6,50 persen menjadi 5,84 persen.

“Imbal hasil luar negeri menurun dari 6,29 persen menjadi 5,41 persen akibat dampak Covid-19 pada perekonomian global dan khususnya Arab Saudi,” terangnya.

Menurutnya, investasi di luar negeri sementara ini ditunda termasuk pengelolaan katering yang dilakukan oleh BPKH. Kondisi ini dilakukan akibat pembatasan haji yang diumumkan oleh Kerajaan Saudi termasuk Kementerian Agama.

Di sisi lain, dampak pembatalan haji menyebabkan tersedianya nilai manfaat BPKH yang dapat digunakan untuk BPIH tahun-tahun berikutnya. BPKH juga mengelola dana pelunasan jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.

Adapun, jemaah yang tidak mengambil kembali dana setoran pelunasan akan mendapat nilai manfaat sesuai dengan waktu pengendapan di BPKH. Kendati begitu jemaah tetap dapat mengajukan pengembalikan dana setoran melalui Ditjen Penyelenggara Haji Umrah Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini