Kemenag Minta BPKH Transfer Dana Haji Rp176 Miliar, Untuk Apa?

Bisnis.com,06 Jul 2020, 14:17 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta Badan Pengelola Keuangan Haji mentransfer dana senilai Rp176,5 miliar untuk pembayaran sejumlah kegiatan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 2020. Komisi VIII DPR masih akan mendalami permintaan ini.

Permintaan itu diteruskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat antara BPKH dan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen, Senin (6/7/2020).

Dia menyebutkan bahwa bahwa permintaan transfer dari Kemenag terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terbagi dua, yaitu Rp176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp612,6 juta terkait biaya haji khusus.

Dana tersebut terbagi pada sejumlah kegiatan dan pengadaan, di antaranya seperti pengadaan buku haji, biaya manasik haji serta penyediaan gelang bagi jemaah.

“Dengan pembatalan haji tahun 2020 maka diperlukan landasan hukum untuk melakukan transfer atas permintaan BPIH 2020 yang secara hukum telah dibatalkan,” kata Anggito.

Adapun permintaan transfer BPIH senilai Rp176,5 miliar merujuk pada surat Kemenag No. B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Sementara itu, permintaan dana senilai Rp612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta BPKH tidak terburu-buru mencairkan dana yang diminta Kemenag. Kata dia, badan pengelola itu perlu menuntut kejelasan lebih lanjut kepada Menteri Agama Fachrul Razi terkait surat tersebut.

“Apakah benar manasik haji sudah dilakukan? Kalau belum tidak perlu dibayar. Termasuk pengadaan buku dan gelang, itu tandernya kapan? Siapa pemenangnya? Kalau belum [ada laporan], komisi juga tidak akan [mengizinkan pencairan]. Itu dana umat,” katanya.

Yandri melarang Kepala BPKH Anggito Abimanyu mentransfer uang kepada Kemenag selama tidak menerima hasil audit internal dari kementerian tersebut. DPR juga akan mempertemukan Kemenag dan BPKH untuk menjelaskan permintaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini