Dana Pensiun BUMN akan Dilebur, Erick Thohir Lakukan Uji Tuntas Tiap Entitas

Bisnis.com,06 Jul 2020, 16:48 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sedang melakukan pengujian terhadap entitas-entitas dana pensiun pelat merah yang akan digabungkan. Pada tahap awal, pemerintah belum melakukan penggabungan secara institusi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait merger entitas-entitas dana pensiun (dapen) pelat merah. Penggabungan itu dilakukan untuk mencegah kasus investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali terulang.

Dia menjelaskan bahwa penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap. Kementerian yang dinakhodai Erick Thohir itu akan memilih sejumlah entitas dapen untuk diuji kapasitas dan kualitasnya sebelum dilebur dengan entitas lain.

"Saat ini kami sedang dalam tahap uji tuntas secara individual atas dapen yang dimaksud. Proses penggabungan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan potensi risiko yang ada, seperti pelayanan kepada pensiunan, perhitungan liabilitas pensiun, dan lain-lain," ujar Arya kepada Bisnis, Senin (7/6/2020).

Arya menjelaskan bahwa pada tahap awal, pihaknya akan melakukan uji coba mekanisme penggabungan empat hingga lima dapen. Namun, konsolidasi tahap awal itu masih dalam sisi pengelolaan investasi, baru kemudian penggabungan institusi di tahap akhir.

"Dengan dilakukannya proses secara bertahap, kami harapkan dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu perbaikan pengelolaan investasi sehingga memberikan nilai tambah kepada pada pensiunan BUMN," ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menilai bahwa wacana penggabungan entitas-entitas dapen BUMN dapat dilakukan dengan adanya perusahaan yang menjadi pendiri bagi entitas gabungan.

ADPI menilai bahwa wacana penggabungan itu sebagai rencana yang baik, asalkan sesuai dengan regulasi dapen yang berlaku. Menurut Bambang, berdasarkan Undang-Undang (UU) Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992, perlu terdapat pendiri dari entitas dana pensiun.

"Jadi bentuknya ada pendiri dana pensiun, misalnya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dan BUMN yang lain sebagai mitra pendiri, bukan dibentuk holding [berbentuk] PT atau apa," ujar Bambang kepada Bisnis, Minggu (5/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa ADPI belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana penggabungan dapen BUMN tersebut. Pihaknya baru memperoleh informasi dari sesama pengurus dapen dan pemberitaan di media massa.

Meskipun begitu, Bambang menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Penggabungan itu pun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan jumlah kepesertaan dapen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini