Angka Perceraian di Kabupaten Sumedang Meningkat

Bisnis.com,06 Jul 2020, 14:41 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi perceraian/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG – Di tengah Pandemi Covid-19, angka penceraian di Kabupaten Sumedang melonjak drastis.

Angka pendaftaran permintaan perceraian suami istri di Kabupaten Sumedang naik signfikan setelah dibukanya kembali pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.

Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Sumendag sempat menutup pendaftaran perceraian selama 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Pengadilan baru membuka kembali pendaftaran perkara pada 4 Juni 2020. Alhasil, terjadi lonjakan yang signifikan.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang Nuryadi Siswanto berpendapat bahwa meningkatknya pendaftaran perceraian disebabkan oleh tekanan ekonomi. Rata-rata usia pengaju perceraian berkisar 20-40 tahun.

Dia menjelaskan sebelum pandemi Covid-19 pihaknya dalam sehari bisa melaksanakan persidangan sebanyak 40 perkara. Saat pandemi persidangan dibatasi hingga 50 persen saja.

Selama masa pendemi ini pelaksanaan proses persidangan cerai menerapkan protokol kesehatan secata ketat, seperti mengurangi jumlah saksi yang hadir di persidangan.

Adapun total pendaftaran perceraian pasangan suami istri di Sumedang hingga saat ini mencapai 2.294 perkara.

"Begitu di buka lagi (pendaftaran) setiap harinya (yang mengajukan perceraian) mencapai ratusan pendaftar," kata Nuryadi dilansir dari situs resmi Pemkab Sumedang, Senin (67).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini