Pemprov DKI Perketat Protokol Kesehatan di Pasar dan Angkutan Umum

Bisnis.com,06 Jul 2020, 00:57 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Kondisi kios-kios yang tutup di Pasar Gembrong Cempaka Putih, Rabu 24 Juni 2020./Antara-Lvia Kristianti)

Bisnis.com, JAKARTA - Selama perpanjangan PSBB Transisi, Pemprov DKI perketat protokol kesehatan di pasar dan transportasi umum, karena memiliki probabilitas tinggi penyebaran COVID-19.

Tujuan pengetatan itu agar masyarakat jangan sampai lengah, karena pandemi ini belum usai.

"Cari tahu ketentuan protokol kesehatan yang harus kita lakukan ketika hendak ke pasar dan transportasi umum," demikian dikutip dari akun twitter resmi Pemprov DKI.

Mereka juga meminta warga disiplinkan diri, saling menjaga, dan mengingatkan dengan orang sekitar untuk selalu terapkan protokol kesehatan. 

Adapun aturan berkunjung di pasar tradisional yakni memakai masker dan mengecek suhu tubuh ketika masuk.

Juga menjaga jarak satu sama lain, pembeli juga diharapkan bertransaksi non tunai.

Pemprov DKI sendiri sudah membuka jam operasional Pasar tradisional secara normal, dan aturan ganjil genap di pasar sudah ditiadakan. Akan tetapi jumlah pengunjung yang masuk dibatasi hingga maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan disinfektan juga dilakukan secara rutin. Bahkan, pemprov DKI menurunkan satpol PP dan ASN untuk memantau kegiatan di pasar agar sesuai protokol kesehatan. 

Sebelumnya Pemprov DKI telah memeprpanjang masa transisi PSBB menyusul masih tingginya tingkat penularan di Jakarta. Jumlah pedagang pasar terinfeksi covid-19 pun tercatat paling banyak di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini