Pemerintah Kaji Penempatan Uang Negara pada Bank Daerah

Bisnis.com,06 Jul 2020, 15:19 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana terkait penempatan uang negara lewat bank mitra terus berkembang. Kementerian Keuangan pun tengah mengkaji penempatan dana pada bank-bank daerah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan penempatan dana ke bank pembangunan daerah (BPD) lewat skema PMK 70/2020 kepada BPD masih dalam kajian kebijakan.

"Saat ini pemerintah berkosentrasi untuk melakukan evaluasi terhadap penempatan dana ke Bank Himbara, terutama dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Senin (6/7/2020).

Sayangnya, Andin masih enggan menyebut besaran penempatan dana dan jumlah kas pemerintah yang saat ini masih ditempatkan di Bank Indonesia.

"Kas Pemerintah di BI dalam posisi yang aman dan cukup untuk membiayai belanja dan kewajiban pemerintah," katanya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saldo kas operasional pemerintah terdiri atas rekening kas umum negara dan rekening penempatan.

Sementara itu, tingkat likuditas kas negara mengukur saldo kas sisa anggaran lebih (SAL), yakni gunggungan saldo yang berasal dari sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SilPA/SiKPA). Adapun, SAL 2018 tercatat Rp175,24 triliun.

Sebelumnya, isu penempatan dana pemerintah pada BDP ditaksir akan mencapai Rp10 triliun. BPD yang berpotensi mendapatkannya antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini