Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan angkat bicara soal sejumlah nasabah PT Bank Mega Tbk. yang ramai-ramai protes karena cara penagihan utang lewat debt collector bertindak kasar.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil direksi bank untuk menindak tegas debt collector tersebut.
OJK juga telah meminta Bank Mega untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan pihak yang merasa dirugikan oleh debt collector.
Menurutnya, bank telah melaporkan ke OJK mengenai pemberhentian kerja sama dengan perusahaan debt collector. Bank Mega juga akan segera melakukan komunikasi dengan pihak yang dirugikan tersebut.
"Perilaku debt collector sudah diatur tatacara penagihannya," katanya menanggapi soal praktik debt collector menagih utang bank, Senin (6/7/2020).
Seperti diketahui, beberapa hari lalu sejumlah nasabah Bank Mega ramai-ramai mengeluhkan cara penagihan utang yang dilakukan debt collector karena dinilai terlalu kasar.
Dalam sebuah rangkaian cuitan di media sosial Twitter, salah satu pengguna akun @juliajasminee menyebutkan aktivitas suaminya menjadi terganggu dalam beberapa hari terakhir lantaran ditelepon sampai ratusan kali oleh pihak yang mengaku penagih utang dari Bank Mega.
“Dari kemarin suami gue ditelponin sama debt collector hampir tiap jam….. karena tunggakan utang dari koleganya yg bahkan dia gak pernah ketemu muka samek. Gini amat sih @BankMegaID???”
Selama seharian tersebut, dia menghitung total ada 230 panggilan masuk dari penagih utang mulai pukul 8.00 WIB – 17.00 WIB. Tak hanya sehari, 'teror' panggilan tersebut juga berlangsung sampai berhari-hari.
Cuitan tersebut mendapat sejumlah respons dari pengguna media sosial. Ada juga yang mengeluhkan pernah mendapat perlakuan yang serupa.
Misalnya seperti disampaikan pemilik akun @happynesstbn. “Mba, bener deh gedeg banget kayak gini. Aku kan kerja di RS, nah kebetulan kemarin lagi dinas di call center RS. Mungkin ada salah satu karyawan yang ngutang nih ke bank mega. Asli itu telp berdering muluu. Sampe telp pasien yang lain tuh keganggu sama bank ini. Kesel bgt, asli.”
Islahiyatul Mukhlish, pemilik akun @islaaisloo juga membagikan pengalaman sejenis yang pernah dia rasakan saat diteror debt collector. yang berkata-kata kasar di nomor kantor sampai membuat aktivitas di kantor terganggu.
Di hari yang berbeda, pada 30 Juni 2020, pengguna Twitter @Cindyrmta_ menggambarkan kekesalannya soal penagihan utang yang tidak beretika sambil men-tag akun resmi OJK dan Bank Indonesia.
“Pelayanan Bank Mega snggh mengecewakan, yang punya hutang CC siapa yang diteror oleh bank siapa.. Sdh buat laporan namun tdk kunjung d tanggapi, DC-nya tlpn marah2 tak beretika !! Saya baca sosial medianya banyak sekali kasus spt ini. Bukan 1 atau 2 @ojkindonesia @bank_indonesia.”
RESPONS BANK MEGA
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan perseroan telah melakukan restrukturisasi kredit sejalan dengan regulasi otoritas, pada kredit modal kerja maupun kartu kredit.
Sektor ekonomi yang berkontribusi besar terhadap restrukturisasi terutama dari debitur di sektor transportasi sebesar 31%, perantara keuangan 20%, dan konstruksi 14%.
Kostaman menjelaskan, pemegang kartu yang tidak mendapatkan program restrukturisasi, akan tetap dilakukan penagihan dan diingatkan secara persuasif agar kewajibannya diselesaikan.
"Bank Mega melakukan penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pegawai di lapangan dengan memberlakukan sanksi indisipliner kepada pegawai yang diketahui melanggar prosedur dan etika penagihan yang telah ditentukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel