Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan ketidaksetujuannya jika terjadi pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Burhan cenderung memilih jika dilakukan pengaturan ulang terhadap kelembagaan OJK.
Pengaturan ulang yang dimaksud yakni menggabungkan OJK dengan BI, alih-alih membubarkannya. Dengan penggabungan tersebut, OJK tetap berada di bawah otoritas Bank Indonesia.
Nantinya, kepemimpinan pengaturan lembaga keuangan tetap berasal dari Bank Indonesia. OJK dipimpin oleh direksi-direksi yang berada dalam Bank Indonesia.
"Saya tidak setuju kalau OJK dibubabarkan tetapi lebih baik rearrange dengan BI, OJK tetap otoritas di bawah BI, dalam chairman gubernur BI," katanya, Senin (6/7/2020) malam.
Soal pengawasan non-bank, dapat mengikuti Prancis yang pengaturan stock exchange berada di luar OJK. Selain itu, industri keuangan non-bank masih bisa di bawah OJK yang telah dimerger dengan Bank Indonesia.
"Bisa pilihan macam-macam [pengawasan non-bank] kalau Prancis stock exchange di luar. Tidak di OJK," katanya.
Burhan menuturkan pembentukan OJK berkaitan dengan terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009 sehingga kebutuhan pengawasan perbankan yang terintegrasi dipandang perlu. Pembahasan UU Bank Indonesia terkait masalah konglomersi keuangan dengan membentuk Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan (LPJK) telah terjadi sejak 2001 tetapi pembahasannya ditunda hingga 2010.
"Dalam pikiran saya memang bahwa konglomerasi keungan benar adanya, keperluan pengawasan terintegrasi sah dan memang harus seperti itu, pada akhirnya jadi trigger adalah kasus Bank Century ada surat berharga yang jadi persoalan yang mendorong pembentukan OJJK," katanya.
Burhan menilai perlu diskusi mendalam mengenai rencana pengawasan perbankan yang dipindah dari OJK ke Bank Indonesia. Pasalnya, di tengah kondisi perbankan yang sedang menghadapi pandemi, perlu kehati-hatian dalam memutuskan kebijakan.
"Jangan kita rock the boat padahal kapal sedang oleng kita harus pikirkan dalam-dalam langkah ke depan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel