Konten Premium

Jadi Kesayangan Susi, Di Manakah Posisi Lobster Indonesia di Pasar Global?

Bisnis.com,06 Jul 2020, 21:14 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Petambak memperlihatkan udang lobster hasil budidaya di keramba apung, Pelabuhan Lama Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (30/1)./ANTARA-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA – Polemik mengenai dibukanya kembali izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster terus menggema. Pro-kontra dari beberapa pihak pun bermunculan.

Adapun, polemik tersebut muncul ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia yang diundangkan pada 5 Mei 2020.

Ketentuan itu memperbolehkan kembali proses ekspor benih bening lobster dan budidaya lobster yang sebelumnya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Kala itu, Susi menerbitkan Permen KKP No.56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini