Bisnis.com, JAKARTA – Polemik mengenai dibukanya kembali izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster terus menggema. Pro-kontra dari beberapa pihak pun bermunculan.
Adapun, polemik tersebut muncul ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia yang diundangkan pada 5 Mei 2020.
Ketentuan itu memperbolehkan kembali proses ekspor benih bening lobster dan budidaya lobster yang sebelumnya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Kala itu, Susi menerbitkan Permen KKP No.56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia.