UMKM Dalam Daftar Hitam Tak Dapat Jaminan Kredit

Bisnis.com,07 Jul 2020, 15:31 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memastikan, jaminan modal kerja baru bagi UMKM tidak akan menyasar pada usaha yang masuk daftar hitam nasional.

"Program ini tidak termasuk bagi UMKM yang sudah masuk daftar hitam nasional," kata Teten dalam acara Perjanjian Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Teten pun memastikan program kredit modal kerja terbuka bagi UMKM yang telah terhubung ke lembaga pembiayaan formal, baik perbankan, koperasi, bank perkreditan rakyat, dan bank wakaf. Adapun sampai saat ini terdapat 60,6 juta UMKM yang telah terhubung dengan lembaga pembiayaan formal.

"Untuk karegori UMKM saya kira sudah jelas dalam PMK 71 Tahun 2020, yaitu berbentuk perseorangan, koperasi, dan badan usaha," ucap Teten.

Lewat program ini, pemerintah bakal menggelontorkan dana sebesar Rp5 triliun untuk penjaminan kredit modal kerja kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sektor UMKM merupakan sektor yang perlu mendapat perhatian utama saat ini guna menggerakkan ekonomi di level akar rumput.

Penjaminan kredit modal kerja sendiri diberikan melalui PT Askrindo (Persero), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang berperan sebagai pihak penjamin.

Adapun dengan iuran penjaminan sebesar Rp5 triliun yang dibayarkan pemerintah, Sri Mulyani menyebutkan nilai kredit yang bisa dijamin mencapai Rp100 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini