Menko Polhukam Panggil 4 Institusi terkait Kasus Djoko Tjandra

Bisnis.com,07 Jul 2020, 19:25 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan memanggil empat institusi negara untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap, Djoko S Tjandra.

Empat institusi yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Djoko Tjandra.

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Djoko Tjandra. Langkah itu untuk menghindari kecurigaan.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyaraka,” ujar Mahfud.

Djoko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menko Polhukam telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Kabar kembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia disampaikan pertama kali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan DPR. Menkumham Yasonna Yaoly sempat menyebut pria itu tak tercatat dalam daftar keimigrasian. Belakangan dia menyebut Djoko Tjandra tak lagi masuk red notice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini