Kemendagri Cek KTP-el Djoko Tjandra, Jadi dalam 1 Jam 19 Menit

Bisnis.com,07 Jul 2020, 20:26 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengakui buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra sempat tercatat melakukan perekaman KTP elektronik pada 8 Juni 2020.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman KTP-el Djoko dilakukan pada pukul 07:27 di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan sebulan lalu. 

"Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08:46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan KTP el tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan, dalam basis data kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan.

Saat ini, Kemendagri membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.

"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan," terangnya.

Dia menerangkan apabila Djoko masih terdata sebagai buronan, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajahnya. Kebijakan ini agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.

"Namun KTP el nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," terangnya.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 8 UU No. 24/2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron [Djoko Tjandra] sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini