Korupsi Jiwasraya: Sinarmas AM Kembalikan Uang Rp73 Miliar ke Kejagung

Bisnis.com,07 Jul 2020, 11:24 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sinarmas Asset Manajemen (SAM) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp73 miliar terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.

PT SAM merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi dalam kasus  korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan data tim penyidik Kejaksaan Agung, aliran dana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang mengalir ke PT SAM adalah sebesar Rp77 miliar, artinya masih kurang sekitar Rp4 miliar.

Melalui produk reksadana Simas Saham Ultima milik PT SAM, kerugian negara mencapai Rp77 miliar.

Total kerugian negara dari 13 tersangka korporasi mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018 mencapai Rp16,81 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan informasi detail tentang pengembalian kerugian negara tersebut bakal diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono pada konferensi pers siang ini di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Nanti detailnya akan disampaikan langsung oleh beliau ya siang ini," tuturnya, Selasa (7/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini