Modernland (MDLN) Ajukan Restrukturisasi, Ini Agendanya

Bisnis.com,07 Jul 2020, 13:38 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Green Central City Gadjah Mada, Jakarta, salah satu proyek superblok yang dibangun oleh Modernland Realty. /moderland.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Modernland Realty Tbk. mengajukan restrukturisasi utang senilai Rp150 miliar.

Emiten berkode saham MDLN bakal mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terkait obligasi berkelanjutan tahap 1 tahun 2015 seri B (MDLN01BCN1) dengan nominal Rp150 miliar. Obligasi itu seharusnya dilunasi pada 7 Juli 2020.

Namun pengembang Jakarta Garden City itu tidak dapat melakukannya sehingga mengadakan RUPO pada 14 Juli 2020. Perseroan akan meminta persetujuan kreditur untuk Perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Tahap I Seri B.

Terdapat 6 agenda rapat yang isinya adalah usulan permohonan persetujuan dari debitur kepada kreditur. Pertama, perubahan tingkat bunga obligasi tahap I seri B. Kedua, perubahan jadwal dan tempo pembayaran bunga obligasi.

Ketiga, perubahan tanggal pelunasan pokok obligasi. Keempat, penambahan jaminan atas obligasi tahap I seri B. Kelima, penambahan ketentuan tentang pembayaran dipercepat oleh emiten. Keenam, perubahan ketentuan lain dalam perjanjian perwaliamanatan.

Sementara itu Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dan obligasi PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mulai hari ini, Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan pengumuman BEI, suspensi diterapkan merujuk pada pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-7117/DIR/0720 tanggal 6 Juli 2020 perihal penundaan pembayaran pokok obligasi berkelanjutan I Tahap I Tahun 2015 Seri B.

“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham dan obligasi) MDLN di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Juli 2020,” tulis BEI dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Suspensi berlaku hingga waktu pengumuman lebih lanjut. Bursa juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini