Jamkrindo Dapat PMN Rp3 Triliun, Buat Bantu Penjaminan Kredit Modal UMKM

Bisnis.com,07 Jul 2020, 18:40 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Logo Jamkrindo.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini dijalankan pemerintah sebagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian terutama UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam program penjaminan kredit modal kerja UMKM ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sebagai penjamin. 

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Jamkrindo dan Askrindo, masing-masing sebesar Rp3 triliun untuk mendukung program ini. 

Direktur Utama PT Jamkrindo Randi Anto mengungkapkan pihaknya mendukung penuh program PEN karena Indonesia perlu percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Penugasan pemerintah ini kami jalankan sebaik-baiknya, seperti halnya kami menjamin program kredit usaha rakyat atau KUR yang sampai saat ini masih terus berlangsung," ujar Randi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020). 

Jamkrindo telah menandatangani perjanjuan kerja sama penjaminan (PKP) dengan pemerintah, disusul penandatanganan antara PT Jamkrindo dengan bank penyalur kredit modal kerja untuk UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

Harapannya, UMKM terdampak Covid-19 yang sudah kehabisan modal kerja bisa bangkit lagi lewat program PEN dan lebih percaya diri karena kreditnya mendapatkan penjaminan pemerintah, salah satunya lewat Jamkrindo. 

Plafon kredit modal kerja yang dapat dijamin pada program ini maksimal Rp10 miliar dengan tenor pinjaman hingga tiga tahun. 

"Ada banyak manfaat dari penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam program PEN ini. Dari sisi perekonomian, penjaminan kredit modal kerja akan membuat perekonomian terus berputar. Sementara, dari sisi produk domestik bruto, akan ada peningkatan karena kegiatan perekonomian pulih lagi," tambah Randi.

Melalui program ini, harapannya ekonomi bisa tumbuh lebih cepat. Perputaran kegiatan ekonomi yang perlahan-lahan pulih, diharapkan juga bisa membuka lagi lapangan kerja sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja di sektor formal dan informal. 

Seperti diketahui, dasar hukum program ini dikeluarkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Sementara itu, dasar hukum penugasan kepada Jamkrindo tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.06/2020 tentang Penugasan kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) untuk Melaksanakan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Melalui serangkaian stimulus yang diinsiasi oleh pemerintah dan dukungan dari Lembaga terkait, termasuk kami di perusahaan penjaminan, kami berharap bahwa perekonomian di sektor riil bisa bergerak lagi dan angkatan kerja bisa terserap lebih banyak lagi," tutup Randi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini