Skema Penyehatan Jiwasraya, Pemerintah akan Restrukturisasi Polis ke Nusantara Life

Bisnis.com,07 Jul 2020, 19:13 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Menteri I Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020)./ ANTARA - Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengalihkannya ke Nusantara Life, perusahaan baru bentukan holding asuransi dan penjaminan. Restrukturisasi dilakukan untuk mencegah penggelembungan utang klaim saving plan yang terus membesar.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pihaknya bersama manajemen Jiwasraya mengajukan sejumlah skema penyehatan keuangan kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satunya yakni restrukturisasi polis.

Apabila skema restrukturisasi disetujui, pemerintah akan melakukan negosiasi dengan para nasabah terkait penyesuaian janji imbal hasil dari polisnya. Menurut Kartika, yang akrab disapa Tiko, proses negosiasi itu akan dimulai pada Agustus 2020.

"Nanti kami panggil semua pemegang polis, baik yang kumpulan maupun yang ritel, untuk menyampaikan apabila mereka ingin masuk ke skema penyelamatan polis itu harus ada penyesuaian janji di masa depan," ujar Tiko pada Selasa (7/7/2020).

Dia menjabarkan bahwa saat ini, polis JS Saving Plan menawarkan imbal hasil berkisar 12% hingga 15%. Hal tersebut membuat liabilitas Jiwasraya kian membengkak karena tidak ada aset yang bisa digunakan untuk membayar klaim sehingga utang klaim kian menumpuk.

Melalui proses restrukturisasi, manajemen Jiwasraya akan melakukan penyesuaian imbal hasil polis ke besaran yang masih dinilai wajar. Menurut Tiko, besaran bunga setelah polis direstrukturisasi berkisar 6%–7%.

Setelah proses restrukturisasi, polis-polis yang menjadi 'sehat' itu akan dipindahkan ke Nusantara Life, perusahaan asuransi baru bentukan holding asuransi dan pembiayaan. Masuknya polis ke entitas baru itu dinilai akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pemenuhan kewajiban kepada nasabah.

Menurut Tiko, jika pemegang polis tidak memilih untuk mengikuti restrukturisasi, kemungkinan mereka akan mendapatkan nilai pengembalian dana yang sangat rendah karena kondisi keuangan Jiwasraya sangat tertekan.

"Kami berkomitmen bahwa di new company [Nusantara Life] nanti polis-polis ini akan menjadi polis yang sehat, tetapi hanya dengan syarat mereka [pemegang polis] mengubah perjanjian imbal hasil yang lebih masuk akal," ujar Tiko.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, utang klaim Jiwasraya pada 17 Februari 2020 tercatat sebesar Rp16,7 triliun. Jumlah tersebut terus membengkak, sehingga pada 31 Mei 2020 menjadi Rp18 triliun.

Saat ini, perseroan mencatatkan utang klaim dari polis JS Saving Plan sebesar Rp16,5 triliun bagi 17.452 nasabah dan polis tradisional senilai Rp1,5 triliun bagi 35.145 nasabah.

Utang klaim polis tradisional itu terdiri dari Rp600 miliar bagi 22.735 nasabah korporasi. Lalu, terdapat utang klaim ekspirasi atau meninggal senilai Rp200 miliar dan Rp700 miliar klaim tebus bagi 12.410 nasabah tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini