TPPAS Cirebon Raya, DLH Jabar Genjot Penuntasan Dokumen Amdal

Bisnis.com,07 Jul 2020, 14:07 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Masalah sampah di wilayah Segitiga Rebana/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memproses rencana Proyek Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Ciayumajakuning atau Cirebon Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias mengaku proses pembangunan TPPAS Ciayumajakuning bisa lebih baik dibanding dua TPPAS pendahulunya.

Menurutnya sejumlah perubahan dilakukan agar pembangunan TPPAS Ciayumajakuning bisa lebih diakselerasi.

Awalnya investasi ditawarkan melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) kini menjadi penugasan Gubernur Jawa Barat ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar.

“Ini bisa lebih mudah karena Migas Hulu Jabar yang akan mengelola TPPAS itu. Uangnya ada, kontrol tanggung jawab bisa langsung dilakukan, insyaa allah bisa lebih mulus. Pembiayaan juga bisa lewat obligasi daerah. Migas Hulu Jabar juga bisa mencari perusahaan lain sebagai partner konsorsium,” paparnya kepada Bisnis, awal pekan ini.

Prima menuturkan saat ini proyek tersebut masih memproses dokumen Amdal agar memudahkan tahapan pembangunan. Pembahasan dokumen Amdal sudah dilakukan, dokumen perbaikan sudah disusulkan. “Sebentar lagi keluar. Amdal harus beres agar pembebasan lahan dan pembangunan lain lebih mudah,” tuturnya.

Setelah pengelolaan didapuk pada Migas Hulu Jabar, Pemprov menurutnya tinggal fokus pada pembangunan infrastruktur seperti akses jalan, instalasi pengelolaan air limbah dan lain-lain. Jika pembebasan lahan Perhutani seluas 52 hektar yang meliputi tiga desa selesai, maka 2021 pembangunan infrastruktur bisa dilakukan. “Jadi 2022 infrastruktur sudah bisa dioptimalkan,” kata Prima.

Pemprov Jabar setidaknya harus menyediakan anggaran sebesar Rp330 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Sementara investasi pengelolaan yang harus disiapkan Migas Hulu Jabar mencapai sekitar Rp450 miliar.

Pengelola nantinya akan mendapatkan pemasukan dari penjualan sampah yang sudah diolah menjadi refuse derived fuel (RDF) dan tipping fee. “RDF itu [bahan baku] untuk Indocement,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini