Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp105,8 triliun dari sekitar 3,7 juta kontrak pembiayaan.
Seperti diketahui, instruksi OJK agar perusahaan multifinance melakukan restrukturisasi bagi kredit nasabahnya sejak kisaran Maret 2020 sebagai salah satu upaya mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.
"Memasuki pertengahan 2020, pengajuan restrukturisasi mencapai Rp137,4 triliun, yang disetujui atau terealisasi sudah Rp105,8 triliun. Sementara yang masih dalam proses Rp22,5 triliun sedangkan yang tidak sesuai kriteria Rp9,1 triliun," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (7/7/2020).
Bambang mengakui permintaan restrukturisasi per Juni 2020 memang tampak melandai setelah permintaan puncaknya berada pada kisaran Mei 2020.
Pada periode tersebut, tepatnya 31 Mei 2020, tercatat 183 perusahaan pembiayaan telah merealisasikan restrukturisasi hingga Rp75,08 triliun dari 2,42 juta kontrak pembiayaan. Padahal, pada 4 Mei 2020 realisasinya baru mencapai Rp28,13 triliun dari 735.111 kontrak pembiayaan.
Menurut Bambang, kendati permintaan restrukturisasi yang mulai sepi, perusahaan pembiayaan harus tetap cermat dan menyesuaikan kapasitas likuiditas masing-masing apabila berniat mulai menjangkau lagi pembiayaan baru.
"Prioritas setelah pandemi tergantung ketersediaan dana segar, core competence, dan risk appetite mereka. OJK tidak pada tempatnya memasuki area segmen bisnis, tapi akan kita terus fokus mengawal business sustainability perusahaan pembiayaan dari sisi likuiditas dan realisasi restrukturisasi pinjaman perusahaan pembiayaan kepada kreditur," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel