Setelah Restrukturisasi, UMKM Kini Dapat Subsidi Premi Penjaminan Kredit

Bisnis.com,07 Jul 2020, 14:36 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan modal kerja baru bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah lewat PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Hal ini diungkap Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam acara Perjanjian Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di laman media sosial resmi Kementerian BUMN, Selasa (7/7/2020).

"Hari ini adalah untuk penjaminan kredit modal kerja. Pemerintah memberikan Rp5 triliun. Bahkan, UMKM yang meminjam sampai Rp10 miliar, premi untuk penjaminan kredit macetnya dibayar pemerintah," jelasnya.

Terkait hal ini, pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) sebesar Rp6 triliun kepada Jamkrindo dan Askrindo, sehingga kedua perusahaan memiliki kemampuan modal untuk meng-cover risiko tersebut. Adanya program penjaminan ini diharapkan mampu mendorong UMKM untuk bisa bangkit kembali.

Kebijakan ini juga melengkapi kebijakan restrukturisasi kredit yang telah dilakukan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir, antara lain keringanan dari sisi libur membayar pokok kredit selama 6 bulan, subsidi bunga, serta subsidi pajak hingga Rp2,4 triliun bagi UMKM yang telah bangkit.

"Sesudah restrukturisasi dan bunganya dibantu pemerintah, diberikan kredit modal kerja baru yang dijamin oleh pemerintah. Preminya dibayarkan oleh pemerintah dan dijamin Jamkrindo dan Askrindo," tambahnya.

Sri Mulyani mengungkap bahwa nilai total program pemberdayaan UMKM ini mencapai Rp123,46 triliun. Harapannya 60 juta UMKM bisa segera memulai melakukan langkah-langkah produktif.

"Ini UMKM yang ada di perbankan. Kita juga dukung UMKM yang berada di bawah lembaga pembiayaan, ojek dan lain-lain itu juga diberikan restrukturisasi dan subsidi. Kita juga memberikan yang ada di Pegadaian, PMN Mekar, ultra mikro, koperasi, dan yang ada di bank wakaf kita cover semua," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini