Ini Syarat UMKM yang Bisa Dapat Penjaminan Kredit Modal Kerja Baru

Bisnis.com,07 Jul 2020, 15:40 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers mengenai penanganan dampak Covid-19 di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah merilis stimulus baru berupa penjaminan kredit modal kerja bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sektor UMKM menjadi prioritas utama Pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Sebelumnya untuk UMKM, Pemerintah juga telah memberikan stimulus dalam bentuk subsidi bunga dan restrukturisasi atau keringanan kredit.

Stimulus yang dirilis kali ini dalam bentuk penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM. Pemerintah telah menggelontorkan Rp5 triliun untuk iuran penjaminan dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai pihak penjamin.

Diharapkan setelah mendapat restrukturisasi kredit, perbankan bisa secara aktif menyalurkan kredit modal kerja baru sehingga terjadi percepatan pemulihan ekonomi.

"Hari ini dengan penandatanganan kerja sama, dengan adanya jaminan Askrindo dan Jamkrindo, diharapkann modal kerja mulai diluncurkan karena sampai hari ini belum ada laporan penambahan modal kerja," katanya dalam acara peluncuran Penjaminan Kiredit Modal Kerja UMKM, Selasa (7/7/2020).

Airlangga menjelaskan, penjaminan kredit diberikan kepada debitur UMKM dengan plaforn kredit di bawah Rp10 miliar.

Di samping itu, penjaminan kredit modal kerja juga berlaku bagi debitur segmen mikro dengan plafon kredit di bawah Rp10 juta, dan debitur KUR dengan plafon Rp5-Rp500 juta.

"Tentu fasilitas penjaminan ini untuk menambahkan modal kerja, ini terbuka untuk semua [UMKM]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini