Bank Jateng Lakukan Penyesuaian Bunga Dasar Kredit, Berikut Besarannya

Bisnis.com,07 Jul 2020, 17:23 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Bank Jateng/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (SBDK) per 30 Juni 2020.

Berdasarkan publikasi pada Selasa (7/7/2020), bank mematok suku bunga kredit korporasi sebesar 10,04 persen, kredit ritel 11,09 persen, kredit mikro 14,61 persen, kredit pemilikan rumah (KPR) 11,60 persen, dan konsumsi nonKPR 13,44 persen.

Sebelumnya, berdasarkan situs resmi perseroan per 30 Mei 2020 SBDK untuk kredit korporasi sebesar 10,10 persen, kredit ritel sebesar 11,00 persen, kredit mikro sebesar 14,86 persen, KPR sebesar 11,49 persen, dan non-KPR sebesar 13,59 persen.

Dengan demikian, kredit korporasi, kredit mikro, dan kredit konsumsi nonKPR mengalami penurunan SBDK. Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Besaran SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan penurunan suku bunga yang dilakukan merupakan pelaksanaan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan contercyclical dampak penyebaran Covid-19. Tujuannya, untuk meringankan beban debitur yang usahanya mengalami dampak Covid-19.

"Dengan penurunan kredit UMKM, kami harapkan usaha nasabah kami bisa tetap berjalan dan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional," katanya, Selasa (7/7/2020).

Terkait peluang penyesuaian kembali SBDK ke depan, pihaknya akan mengkaji kebijakan ini secara periodik.

"Kami selaraskan dengan kebijakan suku bunga Bank Indonesia," imbuhnya.

Adapun, sebelumnya BI memutuskan untuk memangkas BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,25 persen.

Dengan keputusan tersebut, suku bunga deposit facility tetap sebesar 3,50 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 5,00 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini