KAI Minta Relaksasi SIKM DKI Jakarta, Ini Alasannya!

Bisnis.com,07 Jul 2020, 17:41 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar merelaksasi kebijakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), setidaknya untuk KA rute Jakarta-Bandung.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta agar melonggarkan kebijakan SIKM terutama untuk rute Jakarta- Bandung. Hal ini merupakan permintaan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memintanya menjalankan KA Argo Parahyangan Jakarta-Bandung.

Dia lalu mengirimkan permohonan keringanan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami hari ini bersurat ke Gubernur DKI, kami diinstruksikan Menhub menjalankan Argo Parahyangan Bandung-Jakarta. Di stasiun banyak turun [jumlah penumpangnya], kalau SIKM kami tak indahkan. kami ingin memohon dari Bandung ke Jakarta, sekarang jalan tol sudah mulai macet," paparnya dalam rapat bersama Komisi X DPR, Selasa (7/7/2020).

Dia meminta agar ada keringanan transportasi kereta api untuk rute Jakarta-Bandung dan sebaliknya. Pihaknya sudah mengirimkan surat dan menembuskan surat tersebut kepada Menteri Perhubungan dan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Kami minta diberikan keleluasaan untuk Jakarta-Bandung saja dahulu, kami sudah menetapkan protokol Covid-19," imbuhnya.

Keberadaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syarat orang bepergian keluar-masuk DKI Jakarta menggunakan moda transportasi umum dinilai mampu mengontrol mobilitas warga daerah penyangga ke Ibu Kota.

Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja mengatakan bahwa kendati masih banyak kekurangan, tapi proses atau birokrasi yang cukup panjang untuk mendapatkan SKIM cukup sukses menghambat pergerakan masyarakat dari luar Ibu Kota menuju ke dalam.

"Birokratis SIKM itu mempersulit orang, dan akhirnya menyurutkan keinginan masyarakat yang yang berpergian tapi tidak perlu amat," ujarnya.

Sayangnya, seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkomunikasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, agar SIKM yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditiadakan bagi seluruh transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini