Anggaran Kesehatan Baru Terserap 5,12 Persen Gara-Gara Klaim Terlambat

Bisnis.com,08 Jul 2020, 11:50 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada pers di Ambon, Senin (6/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran kesehatan sebesar Rp87,55 triliun baru terserap 5,12 gara-gara klaimnya terlambat, pahadal anggaran sudah disalurkan. 

Utuk itu, Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Keuangan terus berupaya melakukan percepatan pencairan anggaran kesehatan, terutama pada masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 guna menggenjot realisasi anggaran yang baru tercapai 5,12 persen dalam tiga bulan terakhir tersebut.

Staff Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa memaparkan bahwa melalui Perpres 72 Tahun 2020, pemerintah mengeluarkan anggaran untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp695,2 triliun.

Adapun, khusus untuk kesehatan besarannya Rp87,55 triliun. Namun, dari jumlah anggaran tersebut, hingga saat ini penyerapan total anggaran untuk kesehatan baru 5,12 persen.

“Yang menjadi kendala adalah keterlambatan klaim, jadi penyalurannya sudah dilaksanakan, tapi belum klaim,” katanya Rabu (8/7/2020).

Adapun, Kunta juga menjelaskan bahwa yang menjadi masalah utama juga karena program baru pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan santunan kematian merupakan program baru.

“Jadi perlu dokumen dan verifikasi dan prosesnya agak panjang. Dengan ini kita akan potong birokrasi dan prosedurnya, dari jadi fasilitas layanan kesehatan bisa melakukan pencairan langsung ke daerah saja, tidak perlu ke pusat,” imbuhnya.

Kunta juga memerincikan stimulus untuk kesehatan dibagi menjadi tiga, yaitu Rp3,5 triliun untuk BNPB seperti pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dan logistik, karantina dan pemulangan WNI di luar negeri.

Selanjutnya, Rp75 triliun untuk tambahan belanja stimulus seperti insentif nakes, santunan kematian, dan bantuan iuran BPJS. Sedangkan, Rp9,05 triliun lainnya untuk insentif pajak PPh jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebeasan PPN dan bea masuk impor alat kesehatan.

“Harapannya Perpres 72 tahun 2020 ini bisa mempercepat belanja untuk penyaluran bantuan, sehingga masyarakat bisa cepat bangkir dari krisis akibat Covid-19,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini