Kejagung: Benny Tjokro Pinjam Puluhan Miliar ke Bank Mayapada

Bisnis.com,08 Jul 2020, 13:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro beberapa kali meminjam uang dari PT Bank Mayapada International Tbk. Pinjaman Benny Tjokro disebut bernilai puluhan miliar.

Uang pinjaman dari PT Bank Mayapada International Tbk tersebut digunakan Benny Tjokrosaputro untuk modal usaha.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (8/7/2020).

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan detail nominal uang yang dipinjam Benny Tjokro dari PT Bank Mayapada International Tbk.

"Berdasarkan catatan BPK, memang ada catatan beberapa kali terdakwa BT ini meminjam uang dari Bank Mayapada, tetapi saya lupa angka pastinya," tutur Febrie.

Febrie memastikan sejauh ini belum ada fakta hukum yang mengarah keterlibatan PT Bank Mayapada International Tbk dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui, kasus Jiwasraya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16,81 triliun.

"Faktanya memang belum ada yang mengarah ke sana. Tetapi memang ada saksi dari Mayapada yang pernah diperiksa terkait kasus korupsi AJS ini," kata Febri.

Febrie mengatakan tim penyidik tidak hanya berhenti menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini