Korupsi Jiwasraya: Kejagung Periksa 7 Pejabat OJK untuk Tersangka Fakhri Hilmi

Bisnis.com,08 Jul 2020, 20:42 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tersangka Fakhri Hilmi dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa alasan penyidik periksa ketujuh pejabat OJK tersebut yaitu untuk mendalami sejauh mana tersangka Fakhri Hilmi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Pasar Modal 2 A tahun 2014-2017, terutama dalam mengawasi aktivitas jual-beli saham PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

"Total ada tujuh orang saksi dari OJK yang kami periksa. Ketujuh saksi ini diperiksa untuk tersangka FH," tuturnya, Rabu (8/7/2020).

Ketujuh saksi dari unsur OJK yang diperiksa tim penyidik tersebut adalah

1. Indry Puspita Sari Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi Direktorat Pengelolaan Investasi OJK.

2. Deny Rizal (jabatan masih dirahasiakan Kejagung)

3. Rusly Y Johannes (jabatan masih dirahasiakan Kejagung)

4. Agustin Widhiastuti 

5. Tjandraningrum selaku International Banking dan Financial Institution Group PT Bank Mandiri

6. Bimah Yunaidi Umayah selaku Kepala Bagian Pemantauan pada DPIV OJK

7. Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A pada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini