Bisnis.com, JAKARTA — Proses penyelesaian masalah yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlangsung.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, utang klaim Jiwasraya pada 17 Februari 2020 tercatat senilai Rp16,7 triliun. Jumlah tersebut terus membengkak, sehingga pada 31 Mei 2020 menjadi Rp18 triliun.
Saat ini, perseroan mencatatkan utang klaim dari polis JS Saving Plan senilai Rp16,5 triliun bagi 17.452 nasabah dan polis tradisional senilai Rp1,5 triliun bagi 35.145 nasabah.
Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan restrukturisasi polis Jiwasraya ke Nusantara Life, perusahaan baru bentukan holding asuransi dan penjaminan.
Restrukturisasi dilakukan untuk mencegah penggelembungan utang klaim Saving Plan yang terus membesar.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pihaknya bersama manajemen Jiwasraya mengajukan sejumlah skema penyehatan keuangan kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satunya yakni restrukturisasi polis.
Apabila skema restrukturisasi disetujui, pemerintah akan melakukan negosiasi dengan para nasabah terkait penyesuaian janji imbal hasil dari polisnya. Menurut Kartika, yang akrab disapa Tiko, proses negosiasi itu akan dimulai pada Agustus 2020.
"Nanti kami panggil semua pemegang polis, baik yang kumpulan maupun yang ritel, untuk menyampaikan apabila mereka ingin masuk ke skema penyelamatan polis itu harus ada penyesuaian janji di masa depan," ujar Tiko pada Selasa (7/7/2020).
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Dia menjabarkan bahwa saat ini, polis JS Saving Plan menawarkan imbal hasil berkisar 12 persen hingga 15 persen. Hal ini membuat liabilitas Jiwasraya terus membengkak karena tidak ada aset yang bisa digunakan untuk membayar klaim sehingga utang klaim kian menumpuk.
Melalui proses restrukturisasi, manajemen Jiwasraya akan melakukan penyesuaian imbal hasil polis ke besaran yang masih dinilai wajar. Menurut Tiko, besaran bunga setelah polis direstrukturisasi berkisar 6 persen hingga 7 persen.
Setelah proses restrukturisasi, polis-polis yang menjadi 'sehat' itu akan dipindahkan ke Nusantara Life, perusahaan asuransi baru bentukan holding asuransi dan pembiayaan. Masuknya polis ke entitas baru itu dinilai akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pemenuhan kewajiban kepada nasabah.
Menurut Tiko, jika pemegang polis tidak memilih untuk mengikuti restrukturisasi, kemungkinan mereka akan mendapatkan nilai pengembalian dana yang sangat rendah karena kondisi keuangan Jiwasraya sangat tertekan.
"Kami berkomitmen bahwa di new company [Nusantara Life] nanti polis-polis ini akan menjadi polis yang sehat, tetapi hanya dengan syarat mereka [pemegang polis] mengubah perjanjian imbal hasil yang lebih masuk akal," ujar Tiko.
Selain itu, Kementerian BUMN menyatakan akan ada penanaman modal negara (PMN) untuk keperluan penyehatan Jiwasraya melalui Nusantara Life.
"Saat ini ekuitas negatif Jiwasraya telah mencapai Rp35,9 triliun, jadi tentunya dengan ekuitas negatif sebesar itu tidak mungkin kami membentuk new company [Nusantara Life] tanpa ada PMN. Nah, ini tentunya akan kami bahas bersama-sama dengan Komisi VI dan XI untuk menentukan kebutuhan PMN di new company ini," ujar Tiko.
Dia menjelaskan PMN itu berfungsi untuk menyeimbangkan nilai aset Nusantara Life dengan liabilitas yang dibawa oleh polis hasil restrukturisasi.
Tiko belum bisa memastikan berapa kisaran nilai dari PMN tersebut. Namun, salah seorang sumber Bisnis menyatakan kisaran dananya bisa mencapai sekitar Rp20 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel