Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan profil pembiayaan bermasalah di lembaga jasa keuangan nonbank masih dalam level aman, kendati rasio non performing financing (NPF) mengalami kenaikan pada Mei 2020.
"NPF gross di perusahaan pembiayaan mencapai 3,99 persen. Masih dalam batas yang aman," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (8/7/2020).
Menurut data statistik industri pembiayaan yang dirilis OJK sebelumnya, tingkat kredit bermasalah memang terus naik selama pandemi Covid-19.
NPF perusahaan pembiayaan pada Januari 2020 mencapai 2,56 persen, naik ke 2,66 persen pada Februari 2020, berlanjut 2,82 persen pada Maret 2020 dan 3,30 persen per April 2020.
Dapat dikatakan rasio NPF perusahaan pembiayaan terus menanjak bila dibandingkaan dengan kondisi pada akhir tahun 2019 yang tercatat sebesar 2,4 persen.
Sementara itu, terkait ketahanan permodalan perusahaan pembiayaan, gearing ratio turun dari 2,7 persen pada April 2020 ke angka 2,61 persen pada Mei 2020. Adapun, gearing ratio merupakan rasio perbandingan antara jumlah pinjaman dengan modal sendiri perusahaan.
Regulasi yang berlaku menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali. Misalnya, perusahaan bermodal Rp100 miliar dapat memeroleh pinjaman atau utang sebagai sumber pendanaan untuk disalurkan lagi maksimal sebesar 10 kali dari modal, yaitu Rp1 triliun.
Lebih lanjut, piutang pembiayaan secara industri tercatat turun yakni dari sebelumnya sebesar Rp451,82 triliun pada Maret 2020 menjadi Rp444,55 triliun per April 2020 dan selanjutnya menjadi sebesar Rp425,82 triliun per Mei 2020. "Memang tercatat adanya penurunan untuk piutang pembiayaan sebesar 5,1 persen [year-on-year/yoy]."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel