Bisnis.com, JAKARTA — Sebermulanya terjadi pada awal 2020. Pecahnya skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bikin Presiden Joko Widodo sempat mengirim sinyal geram pada Otoritas Jasa Keuangan.
Jokowi, usai rapat kabinet pada Jumat (17/1/2020), membuka peluang dilakukannya revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring dengan munculnya berbagai masalah di industri jasa keuangan nasional.
“Ini [kasus Jiwasraya] adalah momentum mereformasi industri keuangan. Bisa saja UU OJK juga direvisi karena dibentuk sejak 2012, sebelumnya Bapepam-LK [Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan],” ucapnya, kala itu.