Soal Kebijakan Stimulus Lanjutan, OJK Masih Wait and See

Bisnis.com,08 Jul 2020, 15:20 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berhati-hati mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan otoritas akan melihat perkembangan aktivitas ekonomi untuk memastikan rencana perpanjangan restrukturisasi. Apabila ekonomi telah bergerak, kebutuhan restrukturisasi akan berkurang.

Begitu juga dengan relaksasi mengenai batas pemberian kredit, OJK akan berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak mengulangi permasalahan pada krisis 1997-1998.

"OJK tetap lakukan berbagai hal, tetapi tetap perhitungkan risiko supaya tidak hasilkan risiko di kemudian hari tanpa mitigasi yang baik," katanya, Rabu (8/7/2020).

Adapun, sejumlah stimulus yang telah dikeluarkan OJK yakni kebijakan restrukturisasi lewat POJK No.11/POJK.03/2020 berlaku pada 16 Maret 2020. Panduan perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan PSAK 71-Instrumen Keuangan dan PSAK 68-Pengukuran Nilai Wajar, pada 15 April 2020.

Kemudian, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada 21 April 2020 dan juga kebijakan stimulus lanjutan pada 28 Mei 2020 yakni pelaporan restrukturisasi hingga Penundaan Implementasi Basel III Reforms.

Menurutnya, OJK akan melakukan evaluasi berkaitan dengan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan. Evaluasi akan dilakukan sebelum masa relaksasi berakhir pada Maret 2021. Sejumlah masukan juga telah diterima untuk menjadi pertimbangan OJK berikutnya.

"Kami akan lakukan extraordinary policy dan action, yang kami lakukan terukur dan jangan timbulkan masalah di kemudian hari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini