Kinerja Kuartal I/2020, OJK Berikan Sanksi Bagi Sejumlah Lembaga Jasa Keuangan

Bisnis.com,08 Jul 2020, 23:14 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sejumlah sanksi kepada sejumlah entitas jasa keuangan, baik perbankan maupun non-bank dan pasar modal yang melanggar ketentuan.

Hal ini sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo saat konferensi pers virtual, Rabu (8/7/2020), selama kuartal I/2020 setidaknya ada dua bank perkreditan rakyat (BPR) yang dicabut izinnya. 

Selain itu, kata Anto, OJK juga sudah menyelesaikan sejumlah rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan atas pengawasan beberapa bank yang disebut sedang mengalami permasalahan.

"Supervisory action di sektor jasa keuangan bentuknya antara lain untuk perbankan yang dilakukan berupa pencabutan 2 izin usaha BPR, penyelesaian rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan pengawasan bank," ujarnya.

Masih di sektor perbankan, OJK juga memberikan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test new entry) pada 217 direksi BPR, di mana sebanyak 177 orang di antaranya dinyatakan lulus.

Pada bidang pasar modal, lanjut Anto, OJK memberikan 184 peringatan tertulis dan menjatuhkan 192 hukuman denda. Kemudian OJK juga membekukan 2 izin wakil penjamin emisi efek (WPEE), mecabut izin usaha 7 (perantara perdagangan efek) PPE dan (penjamin emisi efek) PEE serta 6 (wakil perantara pedagang efek) WPPE.

Terakhir, untuk industri keuangan nonbank, OJK memberikan 39 sanksi peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Selain itu, lembaga ini juga mengenakan 278 sanksi administratif PP dan PMV dan melakukan pencabutan 6 izin usaha lembaga keuangan nonbank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini