Hindari Tafsir Tunggal, BPIP Butuh Undang-Undang

Bisnis.com,09 Jul 2020, 15:09 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi-Sejumlah seniman membawa lambang Garuda Pancasila/Antara-Irfan Anshori

Bisnis.com, JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-undang Pembinaan Ideologi Pancasila bertujuan untuk memperkuat posisi Pancasila sebagai ideologi bernegara yang tidak mudah diubah dengan penafsiran tunggal.

RUU tersebut setelah resmi menjadi undang-undang akan menjadi payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Demikian dikemukakan Direktur Pusat Kajian Pancaila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, Kamis (9/7/2020).

Bayu mengatakan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, ujar Bayu, diperlukan pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila.

"Agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat negara,| ujar Bayu.

Selama ini, pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Menurut Bayu penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara.

Bila nantinya BPIP memiliki payung hukum berupa UU PIP, Bayu menekankan agar tidak ada upaya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa.

“Pancasila sudah final. Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini