Direktur Utama Jiwasraya Buka Suara soal Wacana Pembubaran Perusahaan

Bisnis.com,09 Jul 2020, 21:10 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Meneg BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja Panja Jiwasraya bersama komisi VI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dalam raker tersebut Panja meminta Kementerian BUMN segera membayarkan polis asuransi nasabah yang dimulai pada bulan Maret 2020.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terlontar dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dan menjadi perhatian. Perseroan akhirnya buka suara, bahwa pembubaran merupakan salah satu kemungkinan dari berbagai skema penyehatan yang dilakukan.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa terdapat berbagai macam opsi atau skema yang disusun oleh pihaknya bersama Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Skema itu mencakup upaya penyehatan, proses pembayaran klaim, hingga nasib Jiwasraya ke depan.

Penentuan skema penyehatan, sebagai tahap awal, memerlukan persetujuan dari sejumlah pemangku kepentingan. Proses itu melibatkan Jiwasraya, pemegang saham, Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meninjau rencana bisnis perseroan ke depannya.

Hingga saat ini, belum terdapat skema penyehatan yang disepakati. Namun, pembahasannya mengerucut ke sejumlah rencana yang salah satunya adalah restrukturisasi polis ke Nusantara Life, perusahaan asuransi jiwa bentukan holding asuransi dan penjaminan.

Menurut Hexana, prinsip dari skenario restrukturisasi adalah mengembalikan polis menjadi normal. Polis JS Saving Plan tercatat memiliki janji imbal hasil yang 'tidak normal' atau sangat tinggi, yang menyebabkan utang klaimnya terus menumpuk tanpa mampu diimbangi aset untuk membayarnya.

"Konsepnya good bank bad bank, bank di sini bukan perbankan, tetapi good portofolio. Yang bagus diangkut ke yang baru [Nusantara Life], kalau tidak ya ditinggal [di entitas Jiwasraya]," ujar Hexana kepada Bisnis di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta pada Kamis (9/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa keputusan untuk memindahkan polis atau restrukturisasi ada di tangan nasabah. Namun, dia meyakinkan bahwa restrukturisasi akan lebih baik bagi nasabah alih-alih mempertahankannya di Jiwasraya.

Hexana tidak menjabarkan bagaimana langkah Jiwasraya jika terdapat nasabah yang menolak restrukturisasi polis, karena pembahasan skemanya masih bergulir. Meskipun begitu, apapun skemanya, tujuan manajemen dan Kementerian BUMN adalah membuat jumlah utang klaim Jiwasraya menjadi nol.

Setelah itu, Jiwasraya bersama pemerintah akan dihadapkan pada keputusan untuk menentukan nasib entitas Jiwasraya. Pembubaran menjadi salah satu opsi yang mungkin saja diambil pemegang saham, tetapi menurut Hexana hal tersebut belum ditentukan.

"Kalau sudah kosong [utang klaimnya], artinya bisa iya [dibubarkan] bisa enggak. Sebenarnya bisa reinkarnasi [karena terdapat polis yang direstrukturisasi]," ujar Hexana.

Dia pun menjelaskan bahwa sejatinya, dalam kondisi utang klaim Rp0 akan terjadi self liquidation dari Jiwasraya. Meskipun begitu, pemegang saham memiliki kuasa untuk kembali menghidupkan Jiwasraya setelah 'kritis' sekian lama, atau membuatnya bereinkarnasi penuh melalui restrukturisasi.

"Semuanya belum ditentukan. Tetapi ya ibaratnya nanti Jiwasraya itu tinggal memilih [skemanya] akan soft landing atau hard landing," ujarnya.

Dari berbagai skema yang sudah dibahas, Hexana memastikan bahwa pembubaran perusahaan saat ini tidak akan terjadi. Dia menjelaskan bahwa alasannya sederhana, karena aset perseroan saat ini hanya sekitar satu per tiga dari total liabilitas kepada nasabah.

Artinya, jika pemerintah memutuskan untuk membubarkan Jiwasraya dalam waktu dekat, nasabah hanya bisa menerima klaim yang sangat kecil. Jika likuidasi terjadi, terdapat sejumlah beban biaya yang harus dikeluarkan sehingga uang yang bisa dibayarkan kepada nasabah akan lebih kecil dari total aset saat ini.

Saat ini, total aset Jiwasraya tercatat sekitar Rp17 triliun, dengan liabilitas mencapai Rp52,9 triliun. Utang klaimnya pun tercatat sebesar Rp18 triliun per 31 Mei 2020, terdiri dari Rp16,5 triliun klaim saving plan dan Rp1,5 triliun klaim polis tradisional.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa skema restrukturisasi menjadi salah satu opsi yang menjadi pembahasan bersama Komisi VI DPR. Pihaknya akan meminta persetujuan Komisi XI dan Kementerian Keuangan untuk melakukan restrukturisasi, yang perlu disertai penanaman modal negara (PMN).

Dia menjelaskan bahwa jika restrukturisasi itu berjalan dengan baik, Jiwasraya akan ditutup oleh pemerintah. Hal tersebut karena seluruh polis akan berpindah ke Nusantara Life dan proses pembayaran klaim bisa berjalan dengan lebih sehat.

"Kita sudah mulai pembentukan [rencana restrukturisasi], tapi pemindahan pada 2021 setelah PMN masuk. Jiwasraya pada akhirnya akan tutup," ujar Tiko usai rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR, Selasa (7/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini