Pemkab Bekasi Usul Ada Layanan Sewa Sepeda Antarkawasan Industri

Bisnis.com,09 Jul 2020, 13:24 WIB
Penulis: Newswire
Foto aerial kawasan industri MM2100 di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan layanan sewa sepeda atau bike sharing dapat diterapkan di sejumlah titik strategis antarkawasan industri.

"Sudah kita usulkan ke BPTJ [Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek] agar bike sharing bisa disetujui di antarkawasan industri sebagai langkah awalnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, Kamis.

Yana mengatakan bahwa layanan sewa sepeda di sejumlah titik antarkawasan dinilai paling memenuhi persyaratan untuk diterapkan selain titik strategis gedung instansi pemerintahan.

"Layanan bike sharing ini bisa dilakukan di kawasan seperti di kawasan Jababeka. Masyarakat bisa menggunakan sepeda ke stadion. Lalu dari Meikarta, Kawasan Lippo bisa menggunakan sepeda ke Pemkab Bekasi, serta titik strategis lainnya yang kini masih dalam pembahasan," ungkapnya.

Menurut Yana, infrastruktur jalan serta fasilitas yang terdapat di kawasan industri Kabupaten Bekasi mendukung untuk penerapan layanan sewa sepeda ini.

"Tinggal dilengkapi saja dengan sarana penunjang seperti jalur khusus untuk sepeda serta tempat penyimpanan sepeda di setiap titik penyewaan," ucapnya.

Yana mengaku usulannya itu tengah dikaji BPTJ, bahkan otoritas pengelola transportasi kawasan penyangga ibu kota tersebut saat ini sedang melakukan survei di wilayahnya.

"Layanan bike sharing ini disambut baik. Dari BPTJ sedang survei ada tujuh kota atau kabupaten diusulkan. Semoga Kabupaten Bekasi mendapatkan itu," katanya.

Jika disetujui BPTJ, pihaknya akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan setiap perusahaan di kawasan industri agar karyawan perusahaan bisa menggunakan sepeda menuju tempatnya bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini